A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan Yudiris yang dibentuk untuk melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Entitas ini dapat berupa koperasi, yayasan, atau badan hukum lainnya. Badan usaha memiliki kemampuan untuk memiliki aset, mengadakan kontrak, menggugat, dan digugat di pengadilan.
B. Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
1. Tujuan:
- Badan Usaha:
Tujuan utama badan usaha adalah untuk melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan.
- Perusahaan: Tujuan perusahaan adalah untuk memproduksi barang atau jasa dan menjualnya di pasar dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi pemiliknya.
- Fungsi:
- Badan Usaha:
Fungsi badan usaha bervariasi tergantung pada jenisnya. Secara umum, badan usaha berfungsi sebagai entitas yang mengorganisir dan menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis untuk mencapai tujuan tertentu, memberikan pelayanan kepada anggotanya (koperasi), atau memberikan manfaat sosial (yayasan).
- Perusahaan: Fungsi utama perusahaan adalah untuk memproduksi barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan pasar dan menjualnya untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, perusahaan juga memiliki fungsi-fungsi seperti manajemen sumber daya manusia, pemasaran, dan keuangan.
- Bentuk:
- Badan Usaha: Badan usaha dapat berbentuk perusahaan, koperasi, yayasan, atau bentuk badan hukum lainnya. Setiap bentuk badan usaha memiliki struktur organisasi dan aturan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya. Contoh, koperasi memiliki struktur demokratis di mana anggotanya memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
- Perusahaan: Perusahaan dapat berbentuk perusahaan perseorangan (milik satu orang), persekutuan (milik dua orang atau lebih), atau perseroan terbatas (PT) yang memiliki pemegang saham. Setiap bentuk perusahaan memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda dalam hal kepemilikan, tanggung jawab, dan pengelolaan.
C. fungsi-fungsi badan usaha:
a. Fungsi Komersial:
( 1. ) Fungsi Manajemen
Merupakan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya dalam badan usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen mencakup pengelolaan semua aspek operasional dan strategis dalam badan usaha.
( 2. ) Fungsi Operasional
a. Sumber Daya Manusia : Meliputi manajemen sumber daya manusia, termasuk rekrutmen, pelatihan, evaluasi kinerja, dan pengembangan karyawan.
b. Produksi: Meliputi proses produksi barang atau jasa, mulai dari perencanaan produksi, pengadaan bahan baku, manufaktur, hingga pengendalian kualitas produk.
c. Pemasaran: Meliputi aktivitas yang berkaitan dengan promosi, distribusi, dan penjualan produk atau jasa kepada konsumen.
d. Pembelanjaan: Merupakan pengelolaan keuangan dan sumber daya keuangan perusahaan, termasuk perencanaan keuangan, pengelolaan kas, pengelolaan risiko keuangan, dan investasi.
b. Fungsi Sosial:
Fungsi sosial badan usaha melibatkan kontribusi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan sosial dan lingkungan di sekitarnya. Ini dapat mencakup partisipasi dalam program-program CSR (Corporate Social Responsibility), dukungan terhadap komunitas lokal, perlindungan lingkungan, dan upaya-upaya lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Fungsi Pembangunan Ekonomi:
Fungsi ini mencakup kontribusi badan usaha dalam pembangunan ekonomi suatu negara atau wilayah, seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan nasional, memperluas pasar, meningkatkan investasi, dan mendorong inovasi. Badan usaha yang berkembang dengan baik dapat menjadi penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
D. jenis-jenis badan usaha
berdasarkan kedua pengelompokan yang disebutkan:
a. Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan:
1.) Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Ekstraktif
Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah mengambil atau mengekstrak sumber daya alam dari alam, seperti tambang mineral, minyak, gas, dan hasil hutan.
2.) Badan Usaha di Bidang Agraris
Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya berhubungan dengan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam secara biologis.
3.) Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Industri
Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah memproduksi barang secara massal atau menggunakan teknologi untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi.
4.) Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Perdagangan
Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah jual-beli barang atau jasa tanpa mengubah bentuk atau sifat dasarnya.
5.) Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Jasa
Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah menyediakan layanan atau pelayanan kepada konsumen, seperti layanan transportasi, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan lain sebagainya.
b. Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal:
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh individu-individu atau entitas swasta, baik dalam bentuk perusahaan perseorangan, persekutuan, atau perseroan terbatas.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan tujuan untuk mengelola sebagian besar kegiatan ekonomi yang strategis atau vital bagi negara.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, dengan tujuan untuk mengelola sumber daya ekonomi yang ada di wilayah tersebut.
4. Badan Usaha Campuran
Merupakan badan usaha yang kepemilikannya bersifat campuran antara pemerintah dan swasta, baik dalam bentuk kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan swasta atau dalam bentuk joint venture antara perusahaan swasta dengan perusahaan milik negara atau daerah.
berikut ini adalah contoh-contoh badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD):
1. Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta):
- PT Unilever Indonesia Tbk: Perusahaan ini merupakan produsen barang konsumen terkemuka yang dimiliki oleh investor swasta.
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk: Perusahaan ini adalah produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh swasta.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Meskipun awalnya adalah bank milik negara, sebagian sahamnya telah dilepas ke publik sehingga sebagian besar kepemilikannya adalah swasta.
2. Contoh BUMN (Badan Usaha Milik Negara):
- PT Pertamina (Persero): Merupakan perusahaan minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah.
- PT PLN (Persero): Perusahaan listrik negara yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik di seluruh Indonesia.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero): Perusahaan ini mengoperasikan layanan kereta api di Indonesia dan dimiliki oleh pemerintah.
3. Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah):
- Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM): Merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertanggung jawab atas penyediaan air bersih kepada masyarakat di wilayah tersebut.
- Perusahaan Listrik Daerah (PLN Distribusi): Perusahaan ini dimiliki oleh pemerintah daerah dan menyediakan layanan listrik kepada masyarakat di wilayah tersebut.
- Bank Daerah (BPD): Bank ini dimiliki oleh pemerintah daerah dan menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
c. Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
berikut penjelasan mengenai pengelompokan badan usaha berdasarkan wilayah negara:
1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN):
Badan usaha PMDN adalah badan usaha yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia lainnya dengan tujuan untuk melakukan investasi di dalam wilayah negara Indonesia. Badan usaha ini biasanya dikenakan aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi untuk mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah Indonesia untuk mendukung investasinya.
2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA):
Badan usaha PMA adalah badan usaha yang didirikan oleh warga negara asing atau badan hukum asing dengan tujuan untuk melakukan investasi di dalam wilayah negara Indonesia. Badan usaha ini biasanya dikenakan aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan tentang kepemilikan saham, persyaratan investasi, dan hak-hak investasi asing. Badan usaha PMA juga dapat memperoleh berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah Indonesia untuk mendukung investasinya.